Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi II Apresiasi Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida

Kompas.com - 07/08/2020, 14:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akan menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan bentuk kepatuhan dalam hukum," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

"Sehingga apa yang perlu dikritisi bukan keputusan Pak Jokowi, karena pak Jokowi saya kira menghormati proses hukum yang sudah dijalankan oleh Evi," kata dia.

Johan justru mempertanyakan bagaimana mekanisme yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga: Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU

Sebab, pemberian sanksi kepada anggota KPU, yang kemudian menjadi keppres dan dapat dibatalkan dalam ranah hukum, berdasarkan kepada putusan DKPP.

"Keppres itu kan mendasarkan pada putusan DKPP kan, DKPP ini kan keputusannya final dan binding (mengikat), nah ini yang perlu dikritisi DKPP-nya, bagaimana keputusannya kok dipertanyakan dari sisi hukum. Nah nanti mekanismenya seperti apa?" ujarnya.

Johan juga mengatakan, DKPP perlu melakukan evaluasi atas pemberian sanksi berupa pemberhentian terhadap Evi sebagai komisioner KPU, apakah sudah sesuai fakta.

"Nah itu (sanksi) yang perlu dievaluasi DKPP-nya apakah sudah sesuai dengan fakta-fakta yang kemudian memutuskan bahwa ini DKPP-nya memutuskan Evi dianggap melanggar ya, kemudian diusulkan untuk diganti, ini yang perlu dievaluasi kembali," tuturnya.

Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat

Lebih lanjut, Johan mengatakan, Komisi II akan membahas mekanisme pemberian sanksi DKPP tersebut sekaligus langkah presiden yang akan mencabut Keppres tentang pemecatan Evi.

"Nanti dibicarakan di Komisi 2, yang pasti setelah Pak Jokowi membatalkan keppres itu, pemberhentian Evi juga dibatalkan. Ada nanti sikap resmi Komisi II terkait dengan ini," kata dia.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keppres pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com