JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang akan menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan bentuk kepatuhan dalam hukum," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
"Sehingga apa yang perlu dikritisi bukan keputusan Pak Jokowi, karena pak Jokowi saya kira menghormati proses hukum yang sudah dijalankan oleh Evi," kata dia.
Johan justru mempertanyakan bagaimana mekanisme yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU
Sebab, pemberian sanksi kepada anggota KPU, yang kemudian menjadi keppres dan dapat dibatalkan dalam ranah hukum, berdasarkan kepada putusan DKPP.
"Keppres itu kan mendasarkan pada putusan DKPP kan, DKPP ini kan keputusannya final dan binding (mengikat), nah ini yang perlu dikritisi DKPP-nya, bagaimana keputusannya kok dipertanyakan dari sisi hukum. Nah nanti mekanismenya seperti apa?" ujarnya.
Johan juga mengatakan, DKPP perlu melakukan evaluasi atas pemberian sanksi berupa pemberhentian terhadap Evi sebagai komisioner KPU, apakah sudah sesuai fakta.
"Nah itu (sanksi) yang perlu dievaluasi DKPP-nya apakah sudah sesuai dengan fakta-fakta yang kemudian memutuskan bahwa ini DKPP-nya memutuskan Evi dianggap melanggar ya, kemudian diusulkan untuk diganti, ini yang perlu dievaluasi kembali," tuturnya.
Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat
Lebih lanjut, Johan mengatakan, Komisi II akan membahas mekanisme pemberian sanksi DKPP tersebut sekaligus langkah presiden yang akan mencabut Keppres tentang pemecatan Evi.
"Nanti dibicarakan di Komisi 2, yang pasti setelah Pak Jokowi membatalkan keppres itu, pemberhentian Evi juga dibatalkan. Ada nanti sikap resmi Komisi II terkait dengan ini," kata dia.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan keppres pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
Dini menyebutkan, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat keppres yang administratif.
Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan DKPP.
"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan keppres," kata Dini.
Baca juga: Komentari Pemecatan Evi Novida, Komisioner KPU Daerah Disanksi DKPP
Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.
"Mengingat sifat keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya.
Namun, DKPP hingga saat ini menyatakan bahwa putusan terkait pemecatan Evi bersifat final dan mengikat. Menurut DKPP, hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.
Sehingga, pencabutan keppres dinilai tidak mengubah status pemberhentian Evi Novida.
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Anggota DKPP: Pemberhentian Evi Novida Tak Bisa Dianulir PTUN
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.
Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.