JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan seluruh lembaga negara yang terlibat dalam kasus pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Hal ini Viryan sampaikan merespons keputusan Presiden Joko Widodo yang tak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres Jokowi soal pemecatan Evi.
Jokowi pun bakal segera mencabut Keppres tersebut.
"Prinsipnya KPU RI menghormati setiap keputusan lembaga negara, baik Keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), pemerintah, PTUN," kata Viryan kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat
Atas langkah Jokowi itu, Viryan berharap kekosongan jabatan Komisioner KPU RI dapat segera terisi kembali.
Ia mengatakan, dengan beban kerja yang ditanggung KPU saat ini, akan menjadi lebih mudah jika jajaran Komisioner KPU terisi lengkap.
"Terkait kekosongan satu Anggota KPU RI, kami berharap kekosongan ini tidak berlangsung lama karena beban kerja dan kondisi sosial seperti sekarang akan dapat dikelola dengan lebih baik bila anggota KPU RI lengkap," ucap Viryan.
Viryan mengatakan, sebelum dipecat, Evi Novida menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Teknis.
Sepeninggal Evi jabatan tersebut masih kosong dan sementara waktu ditangani oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Bersyukur Presiden Tak Banding, Evi Novida Berharap Segera Kembali ke KPU
Oleh karenanya, menuryt Viryan, jika kelak Evi resmi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI, ia tetap akan membawahi divisi yang sama.
"Iya (tetap pada posisi semula, Komisioner KPU Divisi Teknis," kata Viryan.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
Dini menyebutkan, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat keppres yang administratif.