Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Etik Brigjen Prasetijo Digelar Setelah Perkara Pidananya Inkrah

Kompas.com - 05/08/2020, 16:59 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo akan menjalani sidang etik setelah perkara pidananya diputuskan di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Sidang pidana dulu baru (sidang) etik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Prasetijo merupakan perwira tinggi (Pati) Polri yang menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Jumat

Atas tindakannya itu, Prasetijo diduga melanggar disiplin dan kode etik.

Selain itu, Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

Proses penyidikan terhadap kasus pelarian Joko Tjandra tersebut masih terus dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Penyidik pun telah menjadwalkan pemeriksaan kedua untuk Prasetijo pada Jumat (7/8/2020) mendatang.

“Iya (BJP PU diperiksa) Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Ia diduga melanggar disiplin, etika kemasyarakatan, serta kode etik kelembagaan karena tidak berintegritas dan tidak profesional.

Baca juga: Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo

Di ranah pidana, Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo, penyidik menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com