Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Disiapkan, Jokowi: Berupa Denda atau Kerja Sosial

Kompas.com - 14/07/2020, 07:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara.

"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Presiden.

Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurut Jokowi dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.

Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker , yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya gak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Presiden.

"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," lanjut Jokowi.

Baca juga: Jokowi: Masifkan Kembali Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan

Sebeluknya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tengah menyusun sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disebabkan pelanggaran protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker saattm beraktivitas di ruang publik menjadi penyebab utama penularan Covid-19.

"Karena itu tadi Presiden memberi arahan kemungkian akan dipertegas di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Sedangkan bagaimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian dan lembaga terkait," kata Muhadjir usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com