Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara.
"Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Presiden.
Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Menurut Jokowi dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik.
Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker , yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya gak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan)," kata Presiden.
"Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," lanjut Jokowi.
Sebeluknya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah tengah menyusun sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu disebabkan pelanggaran protokol kesehatan seperti tak menggunakan masker saattm beraktivitas di ruang publik menjadi penyebab utama penularan Covid-19.
"Karena itu tadi Presiden memberi arahan kemungkian akan dipertegas di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Sedangkan bagaimana legal standingnya masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kementerian dan lembaga terkait," kata Muhadjir usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/07021881/sanksi-pelanggaran-protokol-kesehatan-disiapkan-jokowi-berupa-denda-atau