JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko S Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.
Paspor terbit sehari setelahnya, 23 Juni 2020, diambil suruhannya pakai surat kuasa,
Dalam rapat Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020), kebanyakan para anggota fraksi pun mengkritik betapa mudahnya paspor diterbitkan bagi Djoko yang bertatus buron.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan pihak keimigrasian semestinya tahu bahwa Djoko merupakan seorang buron selama bertahun-tahun dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie PT Bank Bali.
Baca juga: Djoko Tjandra Dianggap Imigrasi Penuhi Kriteria, Apa Syarat Pembuatan Paspor?
Apalagi, kata dia, Djoko Tjandra juga diketahui berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.
"Bapak (Dirjen Imigrasi) juga pasti tahu dan membaca, tidak mungkin jajaran imigrasi tidak tahu soal ini. Bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor? Bagaimana Imigrasi Jakarta Utara kalau yang saya lihat dapat mengeluarkan paspor?" kata Arsul dalam rapat.
Arsul pun mempertanyakan koordinasi Ditjen Imigrasi dengan Kejaksaan Agung.
Meski saat ini status Djoko Tjandra sebagai DPO telah dicabut, tetapi Djoko merupakan pelaku tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap.
"Terlepas status buronnya sudah dicabut, nanti kita akan tanyakan sendiri ketika rapat kerja dengan kepolisian, saya kira ini kewajiban warga negara jika tahu pelaku kejahatan, apalagi sudah terpidana wajib melaporkan ke pihak berwajib. Apakah ini sudah dilakukan?" ujarnya.
Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Sarifuddin Suding, menyampaikan hal senada. Suding mengatakan masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia merupakan sebuah ironi.
Ia mengatakan, perihal Djoko Tjandra menjadi WNA pun sudah jadi informasi umum. Namun, ia heran mengapa dia bisa dengan bebasnya masuk ke wilayah Indonesia.
"Saya kira memang sungguh sangat ironi seorang Djoko Tjandra yang buron sejak 2008 dan oleh KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri, kemudian disebutkan masuk red notice sebagai seorang buron sejak 2015," kata Suding.
Ia pun menduga ada skenario besar di balik masuknya kembali Djoko Tjandra ke Indonesia. Kecurigaan ini berangkat dari dicabutnya nama Djoko dari daftar red notice oleh Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol.
"Saya kira memang ini ada satu skenario besar kalau dilihat dari tanggal-tanggalnya sampai pihak imigrasi mengeluarkan paspor kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Soal Penerbitan e-KTP, Tito: Dukcapil Tak Tahu Status Buron Djoko Tjandra
Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai ada perlakuan berbeda yang diberikan aparat penegak hukum terhadap Djoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.