JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekecewaannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pidato politiknya saat membuka rapat kerja nasional (rakernas) ke-5 PDI-P, Jumat (24/5/2024).
Megawati lantas mengingat MK lahir ketika dirinya menjadi Presiden Indonesia. Menurut dia, MK hanya memiliki kewenangan menguji dan memutuskan apakah suatu undang-undang sesuai atau bertentangan dengan konstitusi.
Oleh karena itu, dia mengaku sedih karena institusi yang lahir dari rahim pemerintahannya tidak dipakai dengan baik saat ini.
“MK itu ya saya yang mendirikan lho. Coba bayangkan barang yang saya bikin itu digunakan tapi tidak semakin baik,” kata Megawati di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Megawati: Bung Karno Milik Rakyat Indonesia, Siapa yang Bilang Bukan?
Megawati kemudian menegaskan bahwa saat mendirikan MK, lembaga itu harus menjadi penjaga konstitusi yang berwibawa. Oleh karena itu, dia sampai memikirkan lokasi yang akan menjadi gedung MK.
“Sampai waktu saya mendirikan, saya sangat ingat saya minta dicarikan tempatnya. Tahu-tahu, enggak tahu di daerah mana. Saya bilang enggak. Ini sebuah MK yang harus berwibawa, hakim-hakimnya musti punya karakter kenegarawanan sehingga dapat mengaoyomi seluruh hak-hak rakyat yang ada di dalam kedaulatan, rakyat kita yang namanya di NKRI,” ujarnya.
Hingga akhirnya, Presiden ke-5 RI ini mengatakan, MK mendapatkan tempat di Jalan Medan Merdeka Barat yang masuk dalam area ring 1 Istana.
“Makanya sampai saya cari-cari akhirnya dapat tempatnya yang masuk ring 1 Istana. Apa artinya dia adalah tempat yang harus dijaga,” kata Megawati.
Oleh karena itu, dia mempertanyakan siapa yang salah sehingga MK kini seperti bisa diintervensi oleh kekuasaan.
"Ring 1 Istana saya tahu adalah tempat-tempat yang harus dijaga. Artinya supaya apa dia berwibawa. Ini yang salah siapa hayo?” ujar Megawati.
Baca juga: Puji Ahok, Megawati: Orang yang Berani di PDI-P Hanya yang Mantap, Tidak Goyang-goyang
Sebelumnya, Megawati sempat menyinggung soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia capres dan cawapres.
Adapun putusan itu melanggengkan putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski baru berusia 36 tahun.
“Makanya haduh nih Mahkamah Konstitusi juga sama. Kenapa? Bisa diintervensi oleh kekuasaan. Nampak jelas melalui keputusan perkara no 90 yang menimbulkan begiitu banyak antipati,” kata Megawati.
“Ambisi kekuasaan sukses mematikan etika moral dan hati nurani hingga tumpang tindih kewenangannya dalam demokrasi yang sehat,” ujarnya lagi.
Megawati juga sempat menyinggung bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Megawati: KPK Barang Bagus Jadi Tidak Bagus, MK Juga Sama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.