Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut YLBHI, Ini Alasan RKUHP Layak Ditolak dan Tak Disahkan

Kompas.com - 07/07/2020, 14:46 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, dalam kondisi saat ini sebaiknya pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditolak.

Sebab, menurut Asfinawati, DPR dan pemerintah menganggap tidak ada perdebatan terkait isi pasal-pasal dalam RKUHP, sehingga pembahasan RKUHP tidak perlu dilakukan dari awal.

"Dalam kondisi seperti sekarang, maka kita harus tolak (RKUHP), karena DPR dan pemerintah menganggap perdebatan-perdebatan sudah selesai," kata Asfinawati dalam diskusi bertajuk 'Apa Kabar Nasib RKUHP Kontroversial', Selasa (7/7/2020).

"Kecuali tinggal beberapa belas itu (pasal), karena ada aturan yang carry over yaitu dilimpahkan ke masa sidang yang sekarang, mereka berpendapat sudah, saya tidak ulang lagi dari awal pembahasannya," tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM Minta DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RKUHP

Asfina mengatakan, RKUHP layak untuk ditolak dan tidak disahkan karena masih banyak pasal-pasal yang bermasalah, seperti pasal yang mengatur tentang hukuman mati.

Ia mencontohkan, ketentuan penerapan hukuman mati dalam RKUHP. Ia menegaskan, YLBHI menolak ketentuan tersebut masuk dalam RKUHP.

"Kami tidak setuju, karena itu (hukuman mati) sudah masuk ke dalam hukuman yang keji, alasan lain adalah banyak kesalahan peradilan sesat atau salah menghukum orang," ujarnya.

Asfina juga menyinggung ketentuan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang lain yang ditanami bibit, dan diatur dalam RKUHP.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Menurut Asfina, tidak semua masyarakat bisa menerapkan dan memahami aturan tersebut.

"Jadi misalnya ada aturan kan kemarin kita tidak boleh membiarkan ternak kita masuk ke karangan rumah orang, terus ternak kita enggak sengaja masuk, kemudian itu kasusnya diteruskan, 'Pak Polisi saya enggak tahu pasal itu'," ucapnya.

Lebih lanjut, Asfina mengatakan, masyarakat masih bisa menyampaikan penolakan terhadap RKUHP di masa pandemi Covid-19, melalui media sosial atau menyurati langsung YLBHI dan lembaga terkait termasuk anggota DPR.

"Karena yakinlah semua orang akan kena pasal-pasal ini, macam-macam sekali misalnya, petani bisa kena pasalnya, pedagang dan lain-lainnya," kata dia.

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com