Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Imbau Kementerian PPPA Lakukan Pencegahan Anak Ikut Aksi Demonstrasi

Kompas.com - 03/07/2020, 19:21 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati meminta kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pencegahan agar tidak ada lagi anak-anak yang mengikuti aksi demonstrasi.

"Semua pihak harus mengimbau baik yang misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) yang memiliki yang secara koordinatif," kata Rita setelah melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan kementerian dan lembaga terkait, Jumat (3/7/2020).

"Untuk melakukan pencegahan secara maksimal, kemudian imbauan kepada orang tua," lanjut dia.

Rita juga berharap agar Kementerian PPPA memberikan imbauan pada orang tua, sekolah dan tokoh agama untuk mencegah pelibatan anak dalam demonstrasi.

Baca juga: Soal Keterlibatan Anak di Demo RUU HIP, KPAI Ingatkan Demo Tak Sama dengan Partisipasi Politik

Sebab, menurut dia, berpartisipasi dalam politik tidak sama dengan ketelibatan dalam aksi demonstrasi.

"Kepada orang tua, sekolah, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan keterlibatan anak di dalam aksi demonstrasi," ujar Rita.

Sebelumnya, KPAI mengimbau penyelenggara Apel Siaga Ganyang Komunis untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi yang rencananya digelar pada 5 Juli 2020 itu.

"Panitia penyelenggara harus memastikan melakukan upaya-upaya pencegahan secara serius agar anak-anak tidak dilibatkan," kata Komisioner KPAI Jasra Putra setelah rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya secara virtual, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: KPAI: Jangan Libatkan Anak dalam Aksi Unjuk Rasa

Jasra juga mengingatkan, ada baiknya anak-anak tidak ikut serta dalam aksi mengingat situasi pademi virus corona yang belum mereda.

Menurut dia, hak untuk hidup anak pada masa pademi virus corona ini harus terus dilindungi.

"Penghormatan terhadap hak anak seperti hak hidup, tumbuh kembang, hak kesehatan anak serta hak berpartisipasi anak menjadi tanggungjawab bersama," ujar dia.

Selain itu, Jasra mengimbau para orangtua untuk mengawasi anak-anaknya.

Di samping itu, ia mengimbau orangtua melapor apabila ada pihak yang secara sah terbukti merekrut, memperalat, menghasut, melakukan kekerasan dan menjadikan anak sebagai korban tindak pidana.

"Harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Jasra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com