Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan ASN Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Kompas.com - 30/06/2020, 15:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.

"Bahwa di dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, ASN memang harus netral. Ketika tidak netral ada sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Abhan dalam acara diskusi daring yang digelar Selasa (30/6/2020).

Abhan menyebut, larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.

Baca juga: Kasus ASN Tak Netral Diprediksi Masih Terjadi di Pilkada 2020

Bawaslu menjadi pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Temuan Bawaslu selanjutnya akan diserahkan ke Komisi ASN (KASN). Kemudian, KASN akan memberi rekomendasi ke pembina pejabat kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.

Abhan mengatakan, pada praktiknya, terdapat persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut.

Ada PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi pada ASN yang dinyatakan melanggar. Biasanya, hal itu terjadi pada ASN yang dianggap telah membantu PPK menjadi kepala daerah.

Baca juga: Terbukti Tak Netral, Camat di Jember Dilaporkan ke KASN

Alih-alih diberi sanksi, ASN justru diberi promosi jabatan.

"Ada beberapa hal pelanggaran soal netralitas ASN ini ketika sampai proses pidana dan terbukti, kemudian begitu petahana kemudian terpilih kembali ini tadi yang istilahnya dalam tanda kutip berkeringat itu bisa juga menjadi promosi, bukan lagi degradasi tapi menjadi promosi," ujar Abhan.

Oleh karenanya, untuk mencegah hal tersebut, Abhan menyebut pentingnya kerja sama antara lembaga dan kementerian terkait.

"Jangan sampai ketika sudah melakukan pelanggaran di netralitas ASN malah jadi promosi dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020

Mengacu pada data Komisi ASN (KASN) sebanyak 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.

"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com