Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN hingga TNI-Polri Terindikasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Bagaimana Penghasilannya?

Kompas.com - 29/06/2020, 15:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.

Setidaknya, terdapat 397 penyelenggara negara/penyelenggara pemerintahan yang menempati posisi komisaris. Jumlah tersebut belum termasuk 167 orang yang menduduki jabatan serupa di anak usaha BUMN.

Indikasi tersebut merupakan temuan tahun 2019, sehingga perlu divalidasi untuk mengetahui status keaktifan masing-masing penyelenggara negara.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menuturkan, ada potensi maladministrasi di dalam proses rekrutmen komisaris BUMN, mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, kompetensi, jual beli pengaruh, hingga akuntabilitas kinerja komisaris.

"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN," kata Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Baca juga: Ombudsman RI Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan

Secara rinci, dari 397 orang yang dimaksud, komisaris yang terindikasi rangkap jabatan berasal dari kementerian sebanyak 254 orang (64 persen), lembaga non-kementerian sebanyak 112 orang (28 persen), dan perguruan tinggi 31 orang (8 persen).

Untuk instansi kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58 persen, yaitu Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).

Adapun untuk instansi asal lembaga non-kementerian, sebanyak 65 persen didominasi oleh lima instansi, yaitu TNI (27 orang), Polri (13 orang), Kejaksaan (12 orang), pemda (11 orang), BIN (10 orang), dan BPKP (10 orang).

Tak hanya soal benturan regulasi, hal lain yang turut disoroti Alamsyah yaitu terkait potensi penghasilan ganda yang akan diterima oleh para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu.

"Kalau double payment ini dibiarkan, ini akan membuat kepercayaan publik terhadap BUMN buruk dan membuat BUMN ini hanya menjadi tempat untuk mencari penghasilan lebih," imbuh dia.

Penghasilan komisaris

Lantas, berapa sebenarnya penghasilan yang diperoleh oleh para komisaris?

Mekanisme penghasilan itu diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Bila merujuk beleid tersebut, maka komisaris tidak mendapatkan gaji, melainkan tantiem atau insentif kinerja. Namun, tidak ada nominal pasti berapa besaran tantiem yang akan diperoleh oleh masing-masing dewan komisaris.

Besaran tantiem dihitung berdasarkan presentase dari penghasilan yang diperoleh direktur utama, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com