- Komisaris utama/ketua dewan pengawas yaitu 45 persen dari direktur utama.
- Wakil komisaris utama/wakil ketua dewan pengawas sebesar 42,5 persen dari direktur utama.
- Anggota dewan komisaris/dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama/ketua dewan pengawas.
Baca juga: Ombudsman: Remunerasi Kemenkeu Tertinggi, tetapi 42 Pejabatnya Rangkap Jabatan...
Sementara itu, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri.
Adapun besarnya gaji anggota direksi BUMN ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS)/menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Namun, dalam hal RUPS/menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/menteri.
Penghasilan yang diterima oleh ASN dan anggota TNI-Polri yang terindikasi rangkap jabatan tersebut masih di luar gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh mereka dari instansi asal.
Untuk polisi, misalnya, besaran gaji pokok diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira tinggi besarnya gaji adalah sebagai berikut:
- Jenderal Polisi dari Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
- Komisaris Jenderal Polisi dari Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Inspektur Jenderal Polisi dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal Polisi dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Baca juga: Ombudsman: Selain Pengacara Negara, Jaksa Juga Bisa Jadi Komisaris BUMN
Gaji yang diterima belum termasuk sejumlah tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Sedangkan gaji anggota TNI diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Khusus untuk perwira tinggi, besaran gaji yang diterima sebagai berikut:
- Jenderal, Laksamana, Marsekal dari Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya dari Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.