Sementara, besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang tamtama denga pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.968.000.
Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan operasi keamanan.
Adapun besaran gaji yang diterima ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Para pejabat di lingkungan ASN memiliki rentang gaji yang termasuk ke dalam Golongan IV, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IVa dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb dari Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc dari Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd dari Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe dari Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Gaji ini belum termasuk sejumlah tunjangan yang diterima, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.