JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI mengungkap adanya indikasi praktik rangkap jabatan di jajaran komisaris BUMN.
Setidaknya, terdapat 397 penyelenggara negara/penyelenggara pemerintahan yang menempati posisi komisaris. Jumlah tersebut belum termasuk 167 orang yang menduduki jabatan serupa di anak usaha BUMN.
Indikasi tersebut merupakan temuan tahun 2019, sehingga perlu divalidasi untuk mengetahui status keaktifan masing-masing penyelenggara negara.
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menuturkan, ada potensi maladministrasi di dalam proses rekrutmen komisaris BUMN, mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, kompetensi, jual beli pengaruh, hingga akuntabilitas kinerja komisaris.
"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN," kata Alamsyah dalam telekonferensi, Minggu (28/6/2020).
Secara rinci, dari 397 orang yang dimaksud, komisaris yang terindikasi rangkap jabatan berasal dari kementerian sebanyak 254 orang (64 persen), lembaga non-kementerian sebanyak 112 orang (28 persen), dan perguruan tinggi 31 orang (8 persen).
Untuk instansi kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58 persen, yaitu Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang).
Adapun untuk instansi asal lembaga non-kementerian, sebanyak 65 persen didominasi oleh lima instansi, yaitu TNI (27 orang), Polri (13 orang), Kejaksaan (12 orang), pemda (11 orang), BIN (10 orang), dan BPKP (10 orang).
Tak hanya soal benturan regulasi, hal lain yang turut disoroti Alamsyah yaitu terkait potensi penghasilan ganda yang akan diterima oleh para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu.
"Kalau double payment ini dibiarkan, ini akan membuat kepercayaan publik terhadap BUMN buruk dan membuat BUMN ini hanya menjadi tempat untuk mencari penghasilan lebih," imbuh dia.
Penghasilan komisaris
Lantas, berapa sebenarnya penghasilan yang diperoleh oleh para komisaris?
Mekanisme penghasilan itu diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Bila merujuk beleid tersebut, maka komisaris tidak mendapatkan gaji, melainkan tantiem atau insentif kinerja. Namun, tidak ada nominal pasti berapa besaran tantiem yang akan diperoleh oleh masing-masing dewan komisaris.
Besaran tantiem dihitung berdasarkan presentase dari penghasilan yang diperoleh direktur utama, dengan rincian sebagai berikut:
- Komisaris utama/ketua dewan pengawas yaitu 45 persen dari direktur utama.
- Wakil komisaris utama/wakil ketua dewan pengawas sebesar 42,5 persen dari direktur utama.
- Anggota dewan komisaris/dewan pengawas 90 persen dari komisaris utama/ketua dewan pengawas.
Sementara itu, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri.
Adapun besarnya gaji anggota direksi BUMN ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham (RUPS)/menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Namun, dalam hal RUPS/menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/menteri.
Gaji ASN dan TNI-Polri
Penghasilan yang diterima oleh ASN dan anggota TNI-Polri yang terindikasi rangkap jabatan tersebut masih di luar gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh mereka dari instansi asal.
Untuk polisi, misalnya, besaran gaji pokok diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira tinggi besarnya gaji adalah sebagai berikut:
- Jenderal Polisi dari Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
- Komisaris Jenderal Polisi dari Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Inspektur Jenderal Polisi dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal Polisi dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Gaji yang diterima belum termasuk sejumlah tunjangan antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Sedangkan gaji anggota TNI diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Khusus untuk perwira tinggi, besaran gaji yang diterima sebagai berikut:
- Jenderal, Laksamana, Marsekal dari Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya dari Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Sementara, besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500. Sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang tamtama denga pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.968.000.
Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, tunjangan operasi keamanan.
Adapun besaran gaji yang diterima ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Para pejabat di lingkungan ASN memiliki rentang gaji yang termasuk ke dalam Golongan IV, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan IVa dari Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb dari Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc dari Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd dari Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe dari Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200
Gaji ini belum termasuk sejumlah tunjangan yang diterima, tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya.
Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/15500431/asn-hingga-tni-polri-terindikasi-rangkap-jabatan-komisaris-bumn-bagaimana