JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.
Selain itu, terdapat pula 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.
"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).
Menurut dia, mayoritas komisaris yang ditempaktan di BUMN tidak mampu menghasilkan mayoritas yang signifikan.
Dari 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor di Indonesia, pendapatan negara yang disumbangkan dari perusahaan pelat merah ini hanya mencapai Rp 210 triliun.
"Namun, 76 persen dari pendapatan tersebut hanya disumbangkan dari 15 BUMN," ujarnya.
Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.
Padahal, ia mengatakan, bila melihat dari regulasi yang ada, maka praktik rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan.
Baca juga: 5 Orang yang Dipercaya Jokowi di Kursi Direksi dan Komisaris BUMN
Di samping itu, Alamsyah menuturkan, rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian di dalam proses rekruitmen, pengabaian etika, dan konflik kepentingan.
"Itu yang menjadi concern kami. Jadi lebih pada ingin melihat sepertinya kita harus sungguh-sungguh, pemerintah harus selesaikan masalah benturan regulasi," kata Alamsyah.
"Rangkap jabatan komisaris di BUMN ini akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN, kalau hal yang sifatnya etik, akuntabilitas, double payment ini dibiarkan," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.