Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rutan Polda dan Kejaksaan Padat, Kemenkumham Mulai Terima Narapidana

Kompas.com - 29/06/2020, 14:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai menerima narapidana untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima para narapidana yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami mengambil kebijakan sementara yang inkrah dulu yang kita terima dan tentunya sebelum masuk, kami melakukan protap Covid-19, dites dulu pakai rapid (test)," kata Yasonna dalam sebuah webinar, Senin (29/6/2020).

Yasonna mengatakan, bila hasil rapid test narapidana yang akan masuk lapas reaktif, maka narapidana akan mengikuti tes PCR dan bila dinyatakan Covid-19 akan dikarantina di ruangan khusus.

Baca juga: Hadapi Gugatan, Yasonna Yakin Kebijakan Asimilasi Narapidana Punya Dasar Hukum

Yasonna menuturkan, pihaknya mulai menerima kedatangan para narapidana akibat menumpuknya jumlah narapidana yang ditahan di rumah tahanan polisi maupun kejaksaan.

"Seluruh kapolda, kejaksaan sudah merasakan tekanan. Di beberapa rutan polda, ini sudah sangat-sangat overcapacity, beberapa kapolda menelpon kami untuk membuka keran memasukkan kembali ke lapas," kata Yasonna.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenkumham menunda penerimaan tahanan dan narapidana baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

"Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan (kepada tahanan)," ujar Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga: Kemenkumham: Satu Narapidana di LP Bojonegoro Positif Covid-19

Kemenkumham juga mengeluarkan narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi demi mencegah penularan Covid-19 di dalam penjara.

Yasonna mengatakan, sebanyak 40.026 narapidana telah dikeluarkan dari penjara melalui kebijakan pemberian asimilasi dan integrasi tersebut.

Dia menyebutkan, terdapat 236 narapidana yang mengulangi perbuatan pidana atau 0,6 persen dari total narapidana yang telah dikeluarkan.

"Kalau kita hitung dari 40,000-an yang keluar, yang diasimilasi, 40.026, berarti ini hanya sekitar 0,6 persen saja. Jadi ini jauh lebih rendah, sangat jauh lebih rendah dari normal statistik resividism," kata Yasonna.

Baca juga: 236 Napi Asimilasi Kembali Berbuat Pidana, Yasonna: Mayoritas Pelaku Pencurian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com