JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mulai menerima narapidana untuk ditahan di lembaga pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima para narapidana yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami mengambil kebijakan sementara yang inkrah dulu yang kita terima dan tentunya sebelum masuk, kami melakukan protap Covid-19, dites dulu pakai rapid (test)," kata Yasonna dalam sebuah webinar, Senin (29/6/2020).
Yasonna mengatakan, bila hasil rapid test narapidana yang akan masuk lapas reaktif, maka narapidana akan mengikuti tes PCR dan bila dinyatakan Covid-19 akan dikarantina di ruangan khusus.
Baca juga: Hadapi Gugatan, Yasonna Yakin Kebijakan Asimilasi Narapidana Punya Dasar Hukum
Yasonna menuturkan, pihaknya mulai menerima kedatangan para narapidana akibat menumpuknya jumlah narapidana yang ditahan di rumah tahanan polisi maupun kejaksaan.
"Seluruh kapolda, kejaksaan sudah merasakan tekanan. Di beberapa rutan polda, ini sudah sangat-sangat overcapacity, beberapa kapolda menelpon kami untuk membuka keran memasukkan kembali ke lapas," kata Yasonna.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenkumham menunda penerimaan tahanan dan narapidana baru dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan (kepada tahanan)," ujar Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020).
Baca juga: Kemenkumham: Satu Narapidana di LP Bojonegoro Positif Covid-19
Kemenkumham juga mengeluarkan narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi demi mencegah penularan Covid-19 di dalam penjara.
Yasonna mengatakan, sebanyak 40.026 narapidana telah dikeluarkan dari penjara melalui kebijakan pemberian asimilasi dan integrasi tersebut.
Dia menyebutkan, terdapat 236 narapidana yang mengulangi perbuatan pidana atau 0,6 persen dari total narapidana yang telah dikeluarkan.
"Kalau kita hitung dari 40,000-an yang keluar, yang diasimilasi, 40.026, berarti ini hanya sekitar 0,6 persen saja. Jadi ini jauh lebih rendah, sangat jauh lebih rendah dari normal statistik resividism," kata Yasonna.
Baca juga: 236 Napi Asimilasi Kembali Berbuat Pidana, Yasonna: Mayoritas Pelaku Pencurian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.