JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut, narapidana kasus pencurian merupakan yang terbanyak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah dikeluarkan dari penjara lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19.
"Yang melakukan tindak pidana kembali setelah asimilasi mayoritas adalah pelaku tindak pidana pencurian, jadi ini betul-betul kelptomania, betul-betul klepto ini," kata Yasonna dalam sebuah webinar, Senin (29/6/2020).
Yasonna mengatakan, banyaknya narapidana kasus pencurian yang menjadi residivis membuat pihaknya lebih ketat dalam memberikan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana kasus pencurian.
"Kalau masih ada yang dikeluarkan kita lihat betul kalau dia residivis pencuri kita evaluasi betul sebelum kita keluarkan, kita evaluasi betul," ujar Yasonna.
Baca juga: Yasonna: 0,6 Persen Napi Asimilasi Mengulangi Tindak Pidana
Yasonna mengatakan, setelah narpaidana kasus pencurian, narapidana asimilasi yang paling banyak mengulangi perbuatannya adalah narapidana kasus narkoba.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan 40.026 narapidana melalui kebijakan pemberian asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
Yasonna menyebut, ada 236 narapidana yang mengulangi perbuatan pidana atau 0,6 persen dari total narapidana yang telah dikeluarkan.
"Kalau kita hitung dari 40 ribuan yang keluar, yang diasimilasi, 40.026, berarti ini hanya sekitar 0,6 persen saja. Jadi ini jauh lebih rendah, sangat jauh lebih rendah dari normal statistik resividism," kata Yasonna.
Baca juga: Hadapi Gugatan, Yasonna Yakin Kebijakan Asimilasi Narapidana Punya Dasar Hukum
Kebijakan mengeluarkan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara dengan cara menekan jumlah penghuni penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.