Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, Komnas HAM Serahkan Berkas Paniai ke Kejagung

Kompas.com - 23/06/2020, 12:33 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan kembali berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/6/2020).

Hal itu dilakukan Komnas HAM setelah Kejagung mengembalikan berkas tersebut untuk kedua kalinya, pada 20 Mei 2020.

"Tanggal 19 (Juni 2020) kemarin sudah kami kembalikan berkasnya," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Kasus Paniai, Komnas HAM Nilai Kejagung Berbeda Paradigma Selesaikan Kasus HAM

Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan untuk menuntaskan peristiwa yang telah ditetapkan Komnas HAM sebagai kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Anam mengungkapkan, Presiden dapat menginstruksikan Jaksa Agung membentuk tim penyidik ad hoc dengan orang yang kredibel.

Bolak-balik berkas kasus pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM selaku penyelidik dan Kejagung sebagai penyidik bukan pertama kali terjadi.

Maka dari itu, Komnas HAM juga mengusulkan agar kewenangannya ditambah.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas

"Ada baiknya dipikirkan kewenangan penyidikan itu di Komnas HAM. Jadi bisa bikin Perppu atau kebijakan negara yang lain agar ini tidak menguap begitu saja kasus-kasus pelangaran HAM berat," tutur dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar mengaku belum menerima berkas yang telah dikirim Komnas HAM.

Nantinya, apabila sudah menerima, pihaknya akan meneliti kembali.

"Belum terima, nanti kita pelajari kembali apakah petunjuk-petunjuk kita sudah dilengkapi," tutur Yuspar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Ia menerangkan, terdapat dua unsur yang belum dipenuhi oleh Komnas HAM sehingga berkas dikembalikan sebelumnya.

Baca juga: Berkas Paniai Dikembalikan untuk Kedua Kalinya, Komnas HAM: Substansi Argumentasinya Sama

Kedua unsur tersebut, kata Yuspar, yaitu unsur dilakukan secara sistematis dan meluas serta unsur siapa.

Menurutnya, kedua unsur tersebut belum tergambar dari keterangan saksi maupun alat bukti.

"Karena kunci dari pelanggaran HAM berat tersebut adanya pelaksanaan yang struktur dan sistematis dan berkelanjutan atas perintah penguasa," ujar dia.

Apabila unsur-unsur pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi, Yuspar mengatakan, berkas perkara tak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kejagung kemudian mengembalikan berkas tersebut untuk kedua kali pada 20 Mei 2020 karena Komnas HAM dinilai belum melengkapi petunjuk yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com