JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kesaksian asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, soal dugaan aliran dana ke Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu didalami.
Hal itu disampaikan JPU KPK dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Ulum, terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.
"Terkait keterangan Terdakwa tersebut, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut karena keterangan tersebut adalah keterangan yang berdiri sendiri dan di luar dari materi dakwaan yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum," kata jaksa, dikutip dari surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Kejaksaan Belum Lakukan Penyidikan terhadap Isu Suap yang Disampaikan Miftahul Ulum
Keterangan yang dimaksud jaksa adalah pengakuan Ulum pernah memberikan uang kepada pihak Kejaksaan Agung yaitu Adi Toegarisman dan pihak BPK yaitu Achsanul Qosasi terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan.
Seperti diketahui, Adi Toegarisman merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedangkan Achsanul Qosasi kini menjabat sebagai anggota BPK.
Menurut JPU KPK, kesaksian Ulum itu juga menunjukkan bahwa praktik pemberian uang tidak sah di kepada Imam melalui Ulum sudah kerap terjadi.
"Keterangan Terdakwa tersebut menambah keyakinan Penuntut Umum bahwa penerimaan uang tidak sah dari pihak lain untuk kepentingan Menpora melalui Terdakwa selaku Asisten Pribadi Menpora telah berulang kali terjadi di lingkungan Kemenpora," kata jaksa.
Baca juga: Saat Eks Jampidsus Disebut Terima Miliaran Rupiah Demi Tutup Kasus...
Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat (15/5/2020).
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Ulum mengatakan, tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum.
Baca juga: Eks Jampidsus Adi Toegarisman Bantah Terima Suap Rp 7 Miliar
Sementara, Adi Toegarisman telah membantah kesaksian Ulum.