Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali

Kompas.com - 28/05/2020, 13:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM untuk kali kedua.

“Berkas sudah dikembalikan lagi ke Komnas HAM. Dikembalikan tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Secara terpisah, Komnas HAM membenarkan perihal pengembalian berkas Peristiwa Paniai tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk

Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.

Menurutnya, apabila Kejaksaan tidak melakukan terobosan dalam penanganan kasus tersebut, maka dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat Papua.

“Kalau pola yang dilakukan kejaksaan sama persis sama sebelum-sebelumnya, bahkan terlihat lebih defensif jika dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya,” tutur Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

“Maka jangan salahkan jika masyarakat Papua semakin tidak yakin akan mendapat keadilan dan pertanyaan masyarakat internasional di berbagai forum internasional khususnya terkait isu Papua semakin keras,” sambung dia.

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang telah diperbaiki tersebut.

Namun, menurutnya, Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang telah diberikan.

“Ternyata setelah berkas dikembalikan tidak ada satupun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Bahkan, Hari mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com