Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Kendaraan yang Nekat Mudik Terjadi Jumat, Kini Kian Menurun

Kompas.com - 25/05/2020, 13:52 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat penurunan kendaraan yang nekat mudik sejak mencapai puncak tertinggi pada Jumat (22/5/2020) lalu.

Pada Jumat lalu, sebanyak 6.947 kendaraan diberi sanksi putar balik karena nekat mudik.
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi sejak larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020.

Keesokkan harinya, Sabtu (23/5/2020), kendaraan pemudik yang disanksi berjumlah 5.479 kendaraan.

Baca juga: Arus Mudik 2020, Tercatat 465.000 Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Kemudian, 4.030 kendaraan nekat mudik saat hari-H Idul Fitri, Minggu (24/5/2020).

"4.030 kendaraan diputar balik pada hari ke-31 Operasi Ketupat, terdiri dari 3.458 kendaraan pribadi, 85 kendaraan umum dan 487 sepeda motor," kata Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen (Pol) Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Apabila dilihat sebarannya, kendaraan pemudik paling banyak mengarah keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi.

Sebanyak 2.717 kendaraan nekat mudik dipulangkan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Duduk Perkara Ibu dan Anak Sewa Ambulans untuk Mudik, Ternyata Bukan Sakit Covid-19

Kemudian, 758 kendaraan nekat mudik dari Jawa Timur, 269 kendaraan dari Jawa Barat, 207 kendaraan dari Banten.

Sanksi putar balik juga diberikan oleh Polda DIY (41 kendaraan), Polda Jawa Tengah (28 kendaraan), dan Polda Lampung (10 kendaraan).

Secara keseluruhan, 78.455 kendaraan telah diberi sanksi putar balik selama 31 hari berlakunya larangan mudik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com