Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Hukum untuk 2 Terdakwa Kasus Novel Masih Dikritik, Polri: Silakan Sampaikan dalam Sidang

Kompas.com - 19/05/2020, 13:29 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menanggapi kritik yang kembali disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait bantuan hukum dari kepolisian terhadap dua terdakwa penyerang Novel.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mempersilakan pihak yang keberatan untuk menyampaikannya dalam sidang.

“Saat ini sudah masa persidangan, kalau ada keberatan silahkan disampaikan dalam persidangan juga,” kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Sebelumnya, anggota Tim Advokasi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, Polri hanya wajib memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tersandung kasus ketika sedang menjalankan tugas.

Baca juga: Tim Advokasi: Menyerang Novel Baswedan, Apakah Itu Tugas?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.

Pasal 13 ayat (2) PP tersebut tertulis, "Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas".

Tim Advokasi pun mempertanyakan apakah tindakan kedua terdakwa terhadap Novel dapat diartikan sebagai tugas institusi Polri.

"Ini menyerang Mas Novel, apakah tugas (dari Institusi)?" ujar Arif dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Sidang Kasusnya

Lebih lanjut, Arif mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.

Jika menilik peraturan tersebut, tata cara permohonan pendampingan hukum tertuang dalam Pasal 6.

Pasal Pasal 6 ayat (1) Perkap itu disebutkan, permohonan untuk kepentingan institusi atau dinas diajukan oleh kepala satuan kerja yang bersangkutan.

Kemudian, untuk kepentingan anggota Polri dan Pegawai Sipil Negeri Polri yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, diajukan oleh yang bersangkutan, keluarganya, atau kepala satuan kerja.

Baca juga: Novel Baswedan: Aneh, Saksi Penting Tak Masuk dalam Berkas Perkara

Sementara, untuk kepentingan pribadi pegawai negeri pada Polri dan keluarganya diajukan oleh yang bersangkutan atau keluarganya.

Poin terakhir mengatur tata cara permohonan pendampingan hukum bagi purnawirawan, pensiunan, hingga duda atau janda dari anggota Polri atau PNS Polri.

Dengan begitu, peneliti ICW Kurnia Ramadhan menambahkan, Polri tidak wajib memberikan pendampingan hukum bagi anggota kepolisian yang tersandung kasus hukum secara pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com