Tim Advokasi kemudian mempertanyakan alasan Polri menyetujui pemberian bantuan hukum tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat
"Pertanyaan kita sebenarnya, apa dasar dari Polri menyetujui pengajuan daripada bantuan hukum untuk dua terdakwa penyiram kasus Novel Baswedan," ungkap Kurnia.
Kritik Sebelumnya
Diberitakan, Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menjelaskan pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"(Tim Advokasi Novel mendesak) Kepala Kepolisian RI (Kapolri) menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Minggu (11/5/2020) malam.
Tim Advokasi juga mendesak Kapolri untuk menarik para pengacara dari Polri yang membela kedua terdakwa. Kurnia mengatakan, pendampingan yang diberikan Polri itu dinilai janggal.
Sebab, kejahatan yang disangkakan kepada Ronny dan Rahmat sebetulnya telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi.
Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi
Di samping itu, pembelaan oleh institusi kepolisian dinilai akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diduga melibatkan anggota dn petinggi kepolisian.
"Terdapat konflik kepentingan yang nyata yang akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan," kata Kurnia.
Menanggapi kritik pertama dari Tim Advokasi, Argo mengatakan, tugas Divisi Hukum Polri untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota kepolisian aktif yang tersandung kasus hukum.
Ia sekaligus memastikan bahwa kedua terdakwa penyerang Novel, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masih berstatus anggota polisi aktif.
“Tugas Divkum mendampingi anggotanya,” kata Argo ketika dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Penjelasan Polri Soal Pendampingan Hukum Dua Penyerang Novel
Nantinya, sanksi etik dari Polri akan diberikan kepada kedua terdakwa setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menambahkan, pendampingan hukum tersebut sudah sesuai aturan internal Polri.
Aturan internal yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.
"Pendampingan penasehat hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai aturan internal yang ada," kata Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.