Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Amien Rais dkk Tak Cabut Gugatan Perppu 1/2020 meski Telah Disahkan Jadi UU

Kompas.com - 14/05/2020, 17:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK) tak dicabut meski DPR telah mengesahkan perppu itu sebagai undang-undang.

Menurut Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, pihaknya tetap melanjutkan gugatan karena menilai perppu tersebut sangat bermasalah.

"Kita tidak akan mencabut karena kita memang ini serius betul mengajukan gugatan ini," kata Yani kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Yani mengatakan, perppu tersebut bertentangan dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: UU Penetapan Perppu 1/2020 Belum Diundangkan, MK Lanjutkan Pemeriksaan Uji Materi

Perppu itu dinilai menghilangkan fungsi bujeting DPR dengan adanya pasal yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi DPR, hak badan pemeriksa keuangan (BPK), hingga hak peradilan.

Perppu tersebut juga dipandang melawan konstitusi karena seharusnya APBN ditetapkan setiap tahun, bukan setiap dua atau tiga tahun sekali.

"Kita beranggapan bahwa perppu ini betul-betul bertentangan dengan konstitusi," ujar Yani yang juga mantan Komisi III DPR RI.

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pemohon Akan Kembali Ajukan Gugatan ke MK

Yani mengatakan, terbitnya perppu juga tak memenuhi unsur kegentingan memaksa.

Dalam hal penanganan Covid-19, pemerintah semestinya dapat menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan terkait keuangan, dapat digunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Oleh karena banyaknya masalah dalam perppu ini, Yani optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.

Apalagi, disahkannya perppu itu oleh DPR tidak serta merta menjadikan undang-undang resmi berlaku.

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan

Pasca disahkan sebagai undang-undang, perppu masih harus diundangkan pemerintah, diberi nomor, dan dicatatkan dalam berita serta lembaran negara.

"Kita tetep berpandangan bahwa sah dan kita tetap yakini betul kalau ini digelar bahwa perppu ini dibatalkan oleh MK karena dia tidak punya pijakan sama sekali. Makanya kita akan terus," kata Yani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com