JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK) tak dicabut meski DPR telah mengesahkan perppu itu sebagai undang-undang.
Menurut Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, pihaknya tetap melanjutkan gugatan karena menilai perppu tersebut sangat bermasalah.
"Kita tidak akan mencabut karena kita memang ini serius betul mengajukan gugatan ini," kata Yani kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Yani mengatakan, perppu tersebut bertentangan dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.
Baca juga: UU Penetapan Perppu 1/2020 Belum Diundangkan, MK Lanjutkan Pemeriksaan Uji Materi
Perppu itu dinilai menghilangkan fungsi bujeting DPR dengan adanya pasal yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.
Dengan adanya norma ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi DPR, hak badan pemeriksa keuangan (BPK), hingga hak peradilan.
Perppu tersebut juga dipandang melawan konstitusi karena seharusnya APBN ditetapkan setiap tahun, bukan setiap dua atau tiga tahun sekali.
"Kita beranggapan bahwa perppu ini betul-betul bertentangan dengan konstitusi," ujar Yani yang juga mantan Komisi III DPR RI.
Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pemohon Akan Kembali Ajukan Gugatan ke MK
Yani mengatakan, terbitnya perppu juga tak memenuhi unsur kegentingan memaksa.
Dalam hal penanganan Covid-19, pemerintah semestinya dapat menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan terkait keuangan, dapat digunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Oleh karena banyaknya masalah dalam perppu ini, Yani optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.
Apalagi, disahkannya perppu itu oleh DPR tidak serta merta menjadikan undang-undang resmi berlaku.
Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan
Pasca disahkan sebagai undang-undang, perppu masih harus diundangkan pemerintah, diberi nomor, dan dicatatkan dalam berita serta lembaran negara.
"Kita tetep berpandangan bahwa sah dan kita tetap yakini betul kalau ini digelar bahwa perppu ini dibatalkan oleh MK karena dia tidak punya pijakan sama sekali. Makanya kita akan terus," kata Yani.