Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: DPR Sahkan Berbagai UU, dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sampai UU Minerba
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.
Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.
Sementara itu, dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Amin Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.