JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Damai Hari Lubis akan kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
"Kami segera masukkan lagi judicial review (uji materi) UU Perppu a quo," kata Damai kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan
Damai merupakan salah satu pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut akan kehilangan objek gugatan setelah perppu disahkan.
Meski hingga saat ini perppu belum diberi nomor dan dicatat dalam Lembaran Negara, Damai menilai gugatannya akan menjadi tidak relevan jika tetap dilanjutkan.
"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang). Sehingga objek materi menjadi tidak relevan," kata Damai.
Baca juga: Pemohon Uji Materi Perppu 1/2020 Minta MK Percepat Pemeriksaan Perkara
Damai mengatakan bahwa gugatan baru akan segera ia layangkan setelah undang-undang tersebut mendapat nomor.
"Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat perppu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," tutur dia.
Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat oleh tiga pemohon ke MK setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.