Menurut Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, pihaknya tetap melanjutkan gugatan karena menilai perppu tersebut sangat bermasalah.
"Kita tidak akan mencabut karena kita memang ini serius betul mengajukan gugatan ini," kata Yani kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Yani mengatakan, perppu tersebut bertentangan dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.
Perppu itu dinilai menghilangkan fungsi bujeting DPR dengan adanya pasal yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.
Dengan adanya norma ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi DPR, hak badan pemeriksa keuangan (BPK), hingga hak peradilan.
Perppu tersebut juga dipandang melawan konstitusi karena seharusnya APBN ditetapkan setiap tahun, bukan setiap dua atau tiga tahun sekali.
"Kita beranggapan bahwa perppu ini betul-betul bertentangan dengan konstitusi," ujar Yani yang juga mantan Komisi III DPR RI.
Yani mengatakan, terbitnya perppu juga tak memenuhi unsur kegentingan memaksa.
Dalam hal penanganan Covid-19, pemerintah semestinya dapat menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Sedangkan terkait keuangan, dapat digunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Oleh karena banyaknya masalah dalam perppu ini, Yani optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.
Apalagi, disahkannya perppu itu oleh DPR tidak serta merta menjadikan undang-undang resmi berlaku.
Pasca disahkan sebagai undang-undang, perppu masih harus diundangkan pemerintah, diberi nomor, dan dicatatkan dalam berita serta lembaran negara.
"Kita tetep berpandangan bahwa sah dan kita tetap yakini betul kalau ini digelar bahwa perppu ini dibatalkan oleh MK karena dia tidak punya pijakan sama sekali. Makanya kita akan terus," kata Yani.
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam rapat paripurna ke-15, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.
Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.
Sementara itu, dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Amin Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/17174021/ini-alasan-amien-rais-dkk-tak-cabut-gugatan-perppu-1-2020-meski-telah