JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap berlanjut meski DPR telah mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang.
Pasalnya, undang-undang tersebut belum diberi nomor atau diundangkan dalam Lembaran Negara.
Permohonan uji materi dapat dinyatakan tidak dapat diterima jika undang-undang tersebut telah diundangkan atau mendapat penomoran.
Baca juga: Pemohon Uji Materi Perppu 1/2020 Minta MK Percepat Pemeriksaan Perkara
"UU penetapan perppu menjadi UU baru berlaku mengikat setelah disahkan Presiden dan diundangkan, yang berarti juga diberi nomor," kata Fajar kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Fajar mengatakan, jika perkara perppu itu belum selesai diperiksa MK, tetapi pemerintah telah mengesahkannya sebagai undang-undang, maka perppu akan dianggap tidak ada lagi.
Dengan begitu, gugatan terhadap perppu tersebut akan kehilangan objeknya.
"Andai kata perppu sudah ditetapkan dan disahkan menjadi undang-undang sebelum diperiksa lebih lanjut oleh MK, maka pada perkara-perkara terdahulu MK memutus perkara dengan amar putusan tidak dapat diterima, alasannya karena perkara kehilangan objek," jelas Fajar.
Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pemohon Akan Kembali Ajukan Gugatan ke MK
Meski begitu, setelah perppu tersebut resmi diundangkan, terbuka kemungkinan untuk digugat ke MK dengan permohonan perkara baru.
"Terhadap UU tentang penetapan perppu itu, terbuka untuk diuji materi dengan permohonan baru, permohonan pengujian UU, bukan lagi pengujian perppu," kata Fajar.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.
Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.
Baca juga: Catatan PSHTN FHUI atas Perppu 1/2020, dari Absolute Power hingga Hilangnya Fungsi Pengawasan
Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.
Sementara itu, dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Amin Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.