Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Amien Rais dkk Tak Cabut Gugatan Perppu 1/2020 meski Telah Disahkan Jadi UU

Kompas.com - 14/05/2020, 17:17 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diajukan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK) tak dicabut meski DPR telah mengesahkan perppu itu sebagai undang-undang.

Menurut Kuasa Hukum Amien Rais dkk, Ahmad Yani, pihaknya tetap melanjutkan gugatan karena menilai perppu tersebut sangat bermasalah.

"Kita tidak akan mencabut karena kita memang ini serius betul mengajukan gugatan ini," kata Yani kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Yani mengatakan, perppu tersebut bertentangan dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: UU Penetapan Perppu 1/2020 Belum Diundangkan, MK Lanjutkan Pemeriksaan Uji Materi

Perppu itu dinilai menghilangkan fungsi bujeting DPR dengan adanya pasal yang menetapkan batasan defisit anggaran di atas 3 persen PDB tanpa adanya batas maksimal hingga tahun anggaran 2022.

Dengan adanya norma ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dianggap menghilangkan fungsi legislasi DPR, hak badan pemeriksa keuangan (BPK), hingga hak peradilan.

Perppu tersebut juga dipandang melawan konstitusi karena seharusnya APBN ditetapkan setiap tahun, bukan setiap dua atau tiga tahun sekali.

"Kita beranggapan bahwa perppu ini betul-betul bertentangan dengan konstitusi," ujar Yani yang juga mantan Komisi III DPR RI.

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pemohon Akan Kembali Ajukan Gugatan ke MK

Yani mengatakan, terbitnya perppu juga tak memenuhi unsur kegentingan memaksa.

Dalam hal penanganan Covid-19, pemerintah semestinya dapat menggunakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Sedangkan terkait keuangan, dapat digunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.

Oleh karena banyaknya masalah dalam perppu ini, Yani optimistis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya.

Apalagi, disahkannya perppu itu oleh DPR tidak serta merta menjadikan undang-undang resmi berlaku.

Baca juga: Perppu 1/2020 Disahkan jadi UU, Satu Pemohon Uji Materi di MK Cabut Gugatan

Pasca disahkan sebagai undang-undang, perppu masih harus diundangkan pemerintah, diberi nomor, dan dicatatkan dalam berita serta lembaran negara.

"Kita tetep berpandangan bahwa sah dan kita tetap yakini betul kalau ini digelar bahwa perppu ini dibatalkan oleh MK karena dia tidak punya pijakan sama sekali. Makanya kita akan terus," kata Yani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com