Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah

Kompas.com - 12/05/2020, 08:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik.

DPR dan pemerintah dinilai sengaja membahas RUU kontroversial tersebut demi menghindari penolakan publik setelah pembahasannya sempat ditunda pada September 2019 lalu.

"Dengan memilih melakukan pengesahan di tengah situasi darurat sekarang, maka suara penolakan apalagi yang diekspresikan melalui aksi massa di jalan hampir mustahil akan terjadi," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?

Menurut Lucius, pertimbangan itulah yang mendasari DPR ngotot membahas RUU Minerba di tengah pandemi. DPR seolah menutup telinga dan tidak mendengarkan desakan publik.

Ia menambahkan, bagi DPR, desakan publik yang menuntut penundaan proses pembahasan di tengah pandemi justu menjadi hal yang ingin dihindari.

"Jadi bagi DPR, pilihan untuk segera mengesahkan RUU Minerba di tengah wabah covid adalah pilihan strategis demi meloloskan apa yang sudah menjadi keinginan mereka di periode lalu terkait pengaturan Minerba," kata Lucius.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba

Selain mengabaikan desakan publik, Lucius menilai DPR juga tertutup saat membahas revisi UU Minerba tersebut.

Sikap tertutup itu ditunjukkan dengan tidak ada informasi terkait proses revisi UU Minerba yang bisa diakses oleh publik.

Lucius mencontohkan, situs DPR yang tidak menginformasikan proses pembahasan RUU Minerba serta tidak adanya draf RUU Minerba di situs resmi DPR dan pemerintah.

"Bagaimana bisa dengan kondisi serba tertutup dengan hampir tidak adanya informasi terkait substansi bahkan naskah RUU Minerba yang mau disahkan saja tak ada dimana-mana, DPR mengaku sudah menunaikan kewajiban menerima masukan publik?" kata Lucius.

Baca juga: Formappi: Naskah RUU Minerba yang Mau Disahkan Saja Tak Ada di Mana-mana

Kepentingan investor dan elite politik

Lucius menilai DPR cenderung mengklaim banyak hal terkait partisipasi publik meskipun hal itu sekadar formalitas saja.

"Partisipasi publik yang didesak publik itu jangan dimaknai sebagai sebuah tahapan formil sehingga dengan mudah dikemas sekedar untuk formalitas saja," kata Lucius menambahkan.

Dari segi substansi, lanjut Lucius, revisi UU Minerba pun bukanlah suatu hal yang dibutuhkan publik di tengah wabah virus corona.

Ia pun mempertanyakan skala prioritas DPR karena menurutnya yang dibutuhkan publik saat ini adalah regulasi terkait penanganan Covid-19.

Baca juga: Formappi: Rakyat Tak Butuh Regulasi Pengelolaan Energi di Tengah Pandemi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com