Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Rakyat Tak Butuh Regulasi Pengelolaan Energi di Tengah Pandemi

Kompas.com - 11/05/2020, 14:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) seharusnya tidak menjadi prioritas bagi DPR di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Lucius, regulasi yang dibutuhkan masyarakat saat ini terkait penanganan pandemi, bukan regulasi soal pengelolaan energi.

"Rakyat saat ini tidak membutuhkan bagaimana regulasi pengelolaan energi di tengah situasi sulit akibat pandemi. Yang dibutuhkan rakyat saat ini jelas, bagaimana regulasi yang tepat untuk mengatasi pandemi dan segala efek sampingnya," kata Lucius kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Senin Siang, Komisi VII DPR Rapat Pengambilan Keputusan RUU Minerba

Lucius menuturkan, legislasi yang disusun seharusnya mengabdi pada kepentingan rakyat dan seusai dengan kebutuhan mengatasi pandemi.

Sedangkan, Lucius menilai regulasi terkait pengelolaan energi maupun investasi sama sekali tak menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung.

"Di tengah pandemi, urusan energi bukan terutama, soal investasinya, tetapi soal bagaimana rakyat tetap bisa beraktivitas jika harga BBM dan kebutuhan lain bisa meringankan rakyat," ucapnya.

Baca juga: RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah

Lucius berpendapat, DPR bukannya tidak tahu atau tidak paham apa yang diinginkan publik terkait RUU Minerba dan RUU kontroversial lainnya.

Namun, keinginan publik tersebut bertentangan dengan keinginan DPR.

Menurut Lucius, keinginan DPR mengesahkan RUU Minerba saat publik tidak membutuhkan RUU tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ditujukan untuk kepentingan investor dan elite politik.

"Karena ngotot dengan RUU Minerba, maka sangat mungkin pengesahan RUU ini untuk melayani kepentingan investor atau juga kepentingan elite politik yang dihidupi oleh dunia investasi pertambangan," kata Lucius.

Baca juga: RUU Minerba, Pemegang Izin Usaha Wajib Reklamasi Lahan Pascatambang hingga 100 Persen

Komisi VII DPR mengagendakan rapat kerja Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (11/5/2020) siang.

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan, pengambilan keputusan dilakukan bersama sejumlah menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.

Eddy mengklaim, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: DPR Bahas RUU Minerba di Tengah Pandemi, Formappi: Sengaja Hindari Penolakan Publik

 

"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.

"Jika ada UU yang sudah disahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," kata Eddy.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com