JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) diselesaikan DPR bersama pemerintah hanya dalam kurun waktu tiga bulan, yaitu sejak Februari hingga Mei 2020.
Selasa (12/5/2020) siang ini, DPR mengagendakan pengesahannya dalam Rapat Paripurna setelah disepakati bersama pemerintah pada Senin (11/5/2020).
Padahal, substansi RUU tersebut dinilai bermasalah karena tak memberikan hak-hak yang cukup bagi masyarakat terhadap kegiatan usaha pertambangan.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat RUU Minerba Segera Disahkan di Rapat Paripurna
RUU Minerba dianggap hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah tambang.
"Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, Senin (11/5/2020).
Merah mengatakan RUU Minerba banyak mengandung pasal-pasal bermasalah.
Salah satunya, ia menyoroti soal jaminan perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 169A.
"Perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batubara," kata dia.
Baca juga: Jatam Sorot Jaminan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dalam RUU Minerba
Kemudian, ia menyoal penghapusan Pasal 165 dalam RUU Minerba.
Pasal 165 sebelumnya mengatur sanksi bagi pihak yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba.
Menurut Merah, pembahasan RUU Minerba tidak berdasarkan evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan minerba yang selama ini terjadi.
Merah pun meminta Presiden Joko Widodo dan DPR membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba.
"Atas nama UUD yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Joko Widodo dan DPR harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," ucapnya.
Pembahasan dikebut 3 bulan
Pembahasan RUU Minerba merupakan kelanjutan atau carry over dari DPR periode sebelumnya. RUU ini merupakan usul DPR dan ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.