Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah 41 Laboratorium untuk Covid-19, Kini Jadi 89

Kompas.com - 29/04/2020, 17:12 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menambah jumlah laboratorium untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) secara masif.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, sampai Rabu (29/4/2020), ada 89 laboratorium yang digunakan untuk memeriksa spesimen virus corona.

"Laboratorium yang saat ini telah aktif melaksanakan pemeriksaan sebanyak 89 laboratorium," kata Yurianto dalan konferensi persnya di Graha BNPB Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Pulang, Perempuan 62 Tahun di Bima Sembuh dari Covid-19 Dapat Karangan Bunga dan Disambut Shalawat

Laboratorium yang digunakan untuk memeriksa spesimen ini bertambah 41. Sebelumnya, ada 48 laboratium yang digunakan.

Jika dirinci, 89 laboratorium tersebut terdiri dari 48 laboratorium di rumah sakit di seluruh Indonesia.

Kemudian, 15 laboratorium yang tersebar di perguruan tinggi, 18 laboratorium di jejaring laboratorium Kementerian Kesehatan.

Selain itu, ada lima laboratorium yang berada di jaring laboratorium kesehatan daerah dan ada tiga laboratorium di Balai Veteriner Direktorat Peternakan.

Yuri mengatakan, sampai dengan Rabu ini pihaknya telah memeriksa 86.985 spesimen dari 67.784 orang.

Adapun satu orang bisa diperiksa lebih dari satu kali.

Dari hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 9.771 orang dinyatakan positif dan 58.013 orang dinyatakan negatif Covid-19.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Jumlah Pasien Sembuh Covid-19 di Jakarta Lampaui Pasien Meninggal

Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 221.750 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 21.653 orang.

Dari total PDP, masih ada yang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Yuri berharap, hasil laboratorium tersebut bisa segera selesai dan memberikan kepastian mengenai status orang tersebut.

"Kita berharap bahwa secepatnya akan bisa kita dapatkan hasil laboratoriumnya sehingga kita bisa konfirmasikan Apakah di kasus positif atau kasus yang negatif covid," ujar Achmad Yurianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com