Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Sudah 2 Provinsi dan 21 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PSBB

Kompas.com - 22/04/2020, 19:52 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/ kota di Indonesia.

"Berdasarkan catatan, PSBB sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dua provinsi yang dimaksud yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Sementara itu, 21 kabupaten/ kota yang telah disetujui usulannya menerapkan PSBB antara lain Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/ Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten/Kota Tangerang.

Baca juga: Komunikasi Hukum dan Kepatuhan terhadap PSBB

Kemudian, Kabupaten/ Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.

"Juga ada tujuh daerah yang saat ini sedang diminta melengkapi persyaratan," ucap dia.

Ketujuh daerah itu adalah Provinsi Gorontalo, Mimika, Fakfak, Sorong, Rote Ndau, Palangkaraya, dan Bolaang Mongondow.

Meski PSBB telah diterapkan di sejumlah daerah, menurut dia, ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan, seperti masih adanya kantor dan pabrik di Jakarta yang tetap meminta karyawan untuk pergi ke kantor sehingga kondisi commuter line penuh.

Akibatnya, physical distancing pada moda transportasi umum menjadi berjalan tidak optimal.

"Soal ini perlu dikuat tegaskan supaya tidak lebih banyak penumpangnya. Supaya physical distancing dijaga," ujar dia. 

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat Diminta Beribadah di Rumah Selama Ramadhan

Untuk mengatasi persoalan ini, ia mengatakan, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, seperti mengaktifkan kamera CCTV untuk memantau kondisi di stasiun serta Gugus Tugas Daerah dapat menegur kantor atau pabrik yang masih meminta karyawan masuk kantor.

Sanksi pun bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang masih bandel, seperti peringatan, teguran, hingga sanksi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com