Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Dorong Pemerintah Tata Ulang Penerapan PSBB

Kompas.com - 21/04/2020, 15:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mendorong pemerintah dapat menata ulang kembali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna meredam penyebaran Covid-19.

"Penting untuk menata ulang kembali soliditas, mempertegas platform dan orientasi penerapan PSBB, apakah orientasi utamanya adalah kepentingan ekonomi ataukah kepentingan hak atas kesehatan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2020).

Taufan menjelaskan, dorongan tersebut berawal dari catatan Komnas HAM terhadap tata kelola moda angkutan darat yang masif di tengah penerapan PSBB.

Catatan pada aspek moda angkutan darat itu misalnya adalah mengenai permintaan beberapa kepala daerah untuk menghentikan operasi KRL.

Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Taudan, penolakan tersebut menunjukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang menjadi esensi penerapan PSBB masih berbenturan dengan kepentingan penyelamatan ekonomi.

Selain itu, permasalahan lain juga terjadi sehubungan dengan inisiatif kepala daerah yang mengambil kebijakan dalam rangka memutus penyebaran virus corona.

Hal itu yang terjadi pada saat Gubernur Maluku Murad Ismail mengambil keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR).

Begitu juga penerapan PSBB di Papua yang diputuskan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe sendiri.

Baca juga: Warga dari Wilayah PSBB dan Zona Merah Dilarang Mudik

Taufan mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu duduk bersama agar tidak terjadi tarik-menarik kebijakan demi kepentingan masyarakat.

"Untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata dia.

Adapun penerapan PSBB telah berlangsung di 20 daerah, tingkat provinsi, kota maupun kabupaten. Dua provinsi itu adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Kemudian tingkat kabupaten/kota yaitu: Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Lalu disusul Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Berikutnya adalah Banjarmasin dan Tarakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com