JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang masyarakat mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut usai rapat terbatas di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Tetapkan Larangan Mudik untuk Seluruh Masyarakat
Status PSBB saat ini sudah diterapkan di sejumlah daerah, dimulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Belakangan, wilayah lain juga menyusul yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makasar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.
Selain PSBB, Luhut juga menyebut masyarakat yang tinggal di zona merah dilarang untuk mudik.
Zona merah ini ditetapkan oleh BNPB, berbeda dengan PSBB yang harus disetujui Kementerian Kesehatan.
"Di zona merah corona (juga dilarang mudik). Pemda bisa masuk disana," kata Luhut.
Baca juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Cegah Kendaraan Pribadi dan Umum Melintas di Zona Merah
Ia menyebut, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
Menurut Luhut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.