Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Bahas RUU Kontroversial, DPR Dinilai Langgar 3 Hal Ini....

Kompas.com - 06/04/2020, 09:08 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan, DPR juga memutuskan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai kontroversial oleh sejumlah kalangan.

Bahkan, dua RUU yang pertama menurut rencana akan disahkan dalam pekan ini.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura, ada tiga asas yang dilanggar DPR jika pembahasan ketiga RUU tersebut tetap dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19.

"Pertama, kejelasan tujuan. Tujuannya untuk apa si UU ini?" kata Charles dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Ia menuturkan, dalam kondisi normal, pembahasan pasal-pasal yang dinilai bermasalah di dalam sebuah RUU memakan waktu yang cukup lama dengan diskusi yang alot.

"Celakanya, DPR kita malah pasang target. Satu minggu ini kelar KUHP termasuk Pemasyarakatan," kata dia.

DPR berdalih, sebut dia, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU carry over. Artinya, hanya pasal-pasal yang pada periode sebelumnya dianggap kontroversial yang hanya akan dibahas sehingga cepat selesai.

Baca juga: Istana Perhatikan Tuntutan Buruh soal Pembahasan RUU Cipta Kerja

Namun, Charles mengingatkan, pasal-pasal kontroversial tersebut merupakan tonggak politik hukum pidana Tanah Air.

Kesalahan dalam pembahasan berpotensi mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan membawa Indonesia kembali ke masa represif.

"Saya bayangkan seperti ini, dalam kondisi normal saja pembahasannya terasa pro dan kontra. Apalagi dalam kondisi sekarang," ujarnya.

Kedua, asas kedayagunaan. DPR seharusnya tidak memaksakan diri dalam menjalankan tiga fungsinya yaitu legislasi, pengawasan dan anggaran di tengah pandemi seperti saat ini.

Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, DPR Diminta Nonaktifkan Fungsi Legislasi

Presiden Joko Widodo melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebelumnya berencana mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 400 triliun untuk penanganan Covid-19.

DPR, imbuh dia, seharusnya dapat membuat skala prioritas dalam menjalankan fungsinya.

"Dari tiga fungsi itu jangan dipaksakan. Mana yang bisa dijalankan terlebih dahulu ya. Dalam kondisi normal mungkin fungsi legislasi bisa dijalankan. Tapi dalam hari ini, fungsi anggaran dan pengawasan yang harus dijalankan," ujarnya.

Sekalipun ketiga RUU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tidak serta merta membuat ketiganya harus segera diselesaikan dalam kondisi seperti sekarang.

Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com