JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, syarat-syarat detail mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).
"Tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih rinci dalam Permen, apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal 2 hari peraturan menteri itu bisa selesai," ujar Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Akan Terbitkan Pedoman Teknis Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ia pun meminta seluruh level pemerintahan mulai dari pusat, daerah, hingga desa mematuhi aturan tersebut.
Jokowi kembali mengingatkan agar pemerintah daerah hingga desa satu visi dengan pemerintah pusat untuk mengatasi wabah Covid-19.
"Saya mengingatkan bahwa kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama dan juga perlu saya tegaskan bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai kepala desa, lurah harus satu visi yang sama," ujar Jokowi.
Baca juga: Bendung Arus Mudik, Jokowi Minta Daerah Tak Buat Aturan Sendiri-sendiri
"Satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini. Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," lanjut dia.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.