Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Komunikasi dengan LKPP dan BPKP Awasi Pengadaan untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 23/03/2020, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau proses pengadaan barang/jasa terkait penanganan virus Corona.

Firli mengatakan, KPK bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terkait pengadaan barang/jasa yang dilakukan lewat penunjukkan langsung.

"Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati

Firli menuturkan, kemudahan prosedur pengadaan tersebut harus dipastikan bebas dari unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark-up, kick back atau memberikan hadiah maupun janji.

Firli mengingatkan, KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif.

Korupsi anggaran bencana, kata Firli, adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

"Namun demikian sekali lagi, kami berharap pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran, dan kami minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP," kata Firli.

Baca juga: KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memang menyatakan bahwa LKPP dan BPKP mendampingi dan mengawasi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.

Sebelumnya, Ghufron menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus corona dapat dilakukan dengan penunjukan langsung agar proses penanganan bisa lebih cepat.

Baca juga: KPK Sebut Pengadaan untuk Penanganan Covid-19 Bisa Penunjukan Langsung

"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (22/3/2020) malam.

Ghufron menuturkan, hal itu diatur dalam Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaaan Darurat yang menyatakan, seluruh tahapan pengadaan mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran, mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com