Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty: Pengungkapan Data Pasien Virus Corona Langgar Hak Privasi

Kompas.com - 06/03/2020, 21:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pengungkapan data pasien yang positif terjangkit virus corona melanggar hak privasi.

Ditambah, kata dia, pengungkapan data pasien virus corona tersebut menimbulkan pemberitaan luas sehingga membuat pasien tertekan dan masyarakat menjadi resah.

"Sebaiknya pemerintah fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Empat Pasien Covid-19 Berasal dari Klaster yang Sama di Jakarta

Usman meminta, pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi pasien yang terjangkit virus corona.

Sebab, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi agar merasa aman.

"Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona tersebut," ujarnya.

Usman juga menyarankan, segala pernyataan dan peringatan pemerintah terkait virus corona, jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik.

Baca juga: Kondisi Pasien 3 dan 4 Sama seperti Pasien 1 dan 2 Saat Dinyatakan Positif Corona

Selain itu, kata dia, pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat serta mencegah disinformasi soal virus conora.

"Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah," pungkasnya.

Lebih lanjut, Usman menyayangkan sikap Pemerintah Kota Depok yang mengungkap data dua pasien virus corona pertama sehingga menjadi pemberitaan luas di media massa.

Baca juga: Kondisi Pasien Corona Kasus 1 dan Kasus 2 Sehat, Hanya Batuk Kecil

"Dua pasien positif corona tersebut merasa tertekan karena pemberitaan media yang masif. Belum lagi, dampak dari pemberitaan itu turut memengaruhi lingkungan terdekat mereka seperti keluarga, teman dan tetangga," tuturnya.

Berdasarkan hal itu, Usman mengingatkan bahwa hak atas privasi telah diatur secara implisit di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,"

Baca juga: Bukan Virus Corona, WNA India yang Diisolasi Alami Pneumonia

Sementara itu, dalam hukum internasional, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatakan, tidak boleh seorangpun diganggu urusan pribadinya keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas pelanggaran seperti ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com