Ditambah, kata dia, pengungkapan data pasien virus corona tersebut menimbulkan pemberitaan luas sehingga membuat pasien tertekan dan masyarakat menjadi resah.
"Sebaiknya pemerintah fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat," kata Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Usman meminta, pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi pasien yang terjangkit virus corona.
Sebab, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi agar merasa aman.
"Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien corona tersebut," ujarnya.
Usman juga menyarankan, segala pernyataan dan peringatan pemerintah terkait virus corona, jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik.
Selain itu, kata dia, pemerintah wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat serta mencegah disinformasi soal virus conora.
"Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah," pungkasnya.
Lebih lanjut, Usman menyayangkan sikap Pemerintah Kota Depok yang mengungkap data dua pasien virus corona pertama sehingga menjadi pemberitaan luas di media massa.
"Dua pasien positif corona tersebut merasa tertekan karena pemberitaan media yang masif. Belum lagi, dampak dari pemberitaan itu turut memengaruhi lingkungan terdekat mereka seperti keluarga, teman dan tetangga," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, Usman mengingatkan bahwa hak atas privasi telah diatur secara implisit di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,"
Sementara itu, dalam hukum internasional, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatakan, tidak boleh seorangpun diganggu urusan pribadinya keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang dan berhak mendapatkan perlindungan hukum atas pelanggaran seperti ini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa saat ini ada dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona.
Jokowi menyampaikan, dua orang WNI itu sempat kontak dengan warga negara Jepang yang terjangkit virus corona saat dia berada di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penelusuran.
"Orang Jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu. Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020).
Jumat, 6 Maret 2020, Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia menjadi empat orang.
Selain dua orang yang dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, terdapat dua pasien lagi yang dinyatakan positif.
"Ini kami dapatkan dua orang positif, yang kita sebut sebagai kasus nomor 3 dan 4," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Yuri menambahkan, dua pasien yang baru diidentifikasi terjangkit virus corona itu memiliki gejala batuk dan pilek. Namun, tidak ada gejala sesak napas.
"Kami harap kondisi intervensi agar bisa baik," ujar Yuri.
Keduanya juga terdeteksi pernah melakukan close contact dengan pasien 1 dan 2 yang dirawat di RSPI Sulianti Saroso.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/06/21500271/amnesty-pengungkapan-data-pasien-virus-corona-langgar-hak-privasi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan