Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PPATK Harap Penanganan Kasus Jiwasraya Ungkap Pencucian Uang

Kompas.com - 06/03/2020, 20:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, PPATK berharap penindakan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) juga bisa mengungkap soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita berharap bahwa sekali ini bukan hanya tindak pidana asalnya yang bisa diungkap tetapi juga TPPU bisa diungkap," ujar Kiagus di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Dengan begitu, kata dia, pemberian efek jera bisa diterapkan secara maksimal.

"Kemudian, akan memudahkan penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara bisa diambil juga dari hukuman di TPPU," kata Kiagus.

Baca juga: Soal Besaran Kerugian Negara Kasus Jiwasraya, BPK: Tunggu Pekan Depan

Sebelumnya, pemerintah kembali menggelar rapat koordinasi terkait penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat (6/3/2020).

Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, perwakilan Polri, perwakilan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) dan perwakilan Kementerian BUMN.

Rapat dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Diberitakan penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Kepala PPATK Sebut Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Bakal Diumumkan BPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.

"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ucap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com