Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut 230 Petahana Berpotensi Ikut Pilkada Bagian dari Kerawanan

Kompas.com - 28/02/2020, 08:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan adanya 230 petahana yang berpotensi maju di Pilkada 2020 merupakan bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

“Maksudnya ada potensi kurang lebih 230 kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang petahana dan berpotensi akan mencalonkan lagi. Padahal itu kan bagian dari IKP yang dikeluarkan oleh Bawaslu," ujar Tito sebagaimana dikutip dari keterangan pers Puspen Kemendagri, Jumat (28/2/2020).

Tito melanjutkan, hal ini perlu diperhatikan baik-baik sehingga jabatan tidak disalahgunakan oleh petahana.

Misalnya, penyalahgunaan wewenang dengan melakukan mutasi pejabat. Ketentuannya, larangan melakukan mutasi berlaku sejak enam bulan sebelum tanggal pencalonanan sampai akhir masa jabatan.

Baca juga: Soal Indeks Kerawanan Pilkada, Mendagri: Kami Akan Jaga Stabilitas Politik

"Kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri," tegas Tito.

Selain itu, Tito juga mengingatkan para petahana dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Hal ini berlaku di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam enam bulan sebelum tanggal penetapan calon.

"Jadi jelas di sini yang menjadi rujukananya yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan IKP yang dikeluarkan Bawaslu, " tambah Tito.

Adapun Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, & kegiatan yg menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dlm waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

(5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com