JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengingatkan anggotanya agar bersikap netral terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Pesan itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat memberi sambutan dalam acara bertajuk "Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Sistem Laporan Sentra Gakkumdu Pemilihan 2020" di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Listyo pun memberi atensi khusus soal netralitas di daerah yang pesertanya berasal dari unsur kepolisian.
"Ini pesan dari Pak Kapolri tolong kita betul-betul netral dalam Pilkada 2020 khususnya terhadap yang di wilayahnya ada calon dari Polri, mungkin juga ada calon yg kebetulan saudara, kawan kita," kata Listyo.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Kabareskrim Perintahkan Bentuk Satgas Anti-Politik Uang
Diketahui, salah satu calon peserta Pilkada yang berasal dari unsur Polri adalah Ike Edwin. Mantan Staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik tersebut mendaftar pilkada untuk Kota Bandar Lampung.
Kemudian, ada pula mantan Kapolda Jatim Machfud Arifin yang digadang-gadang akan maju di Pilkada Surabaya 2020. Lalu, calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Fakhrizal yang merupakan mantan Kapolda Sumbar.
Menurutnya, oknum anggota yang tidak netral tentunya akan menjadi sorotan.
Listyo mengatakan, oknum yang tidak netral selama Pilkada 2020 juga akan mencederai proses penegakan hukum.
Baca juga: Bawaslu Sebut Netralitas ASN hingga Mahar Politik Jadi Indikasi Kerawanan Pilkada 2020
Diketahui, polisi turut berwenang menangani tindak pidana pemilu dalam naungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain Polri, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung.
Ia berharap kinerja Sentra Gakkumdu tidak tercoreng dengan netralitas anggota.
"Sentra Gakkumdu jangan jadi bagian dari masalah sehingga publik tidak percaya terhadap efektivitas Sentra Gakkumdu," ucapnya.
"Karena ini tentunya akan berdampak pada saat melakukan penanganan dan kemudian kita dianggap berpihak, tidak netral, maka hasil yang kita lakukan dalam hal penegakan hukum tidak akan dipercaya publik," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.