Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Nilai Putusan MK Bukan Berarti Pemilu Harus 5 kotak Suara

Kompas.com - 27/02/2020, 11:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, meski pembuat undang-undang punya banyak opsi untuk menentukan model pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), opsi tersebut tidak mengercut pada pemilu 5 kotak suara sebagaimana pemilu 2019.

Pasalnya, menurut Titi, pemilu yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sangat membebani pemilih.

Padahal, dalam putusannya MK menyatakan bahwa pembuat undang-undang hendaknya mendesain model pemilu yang efektif dan efisien.

"Pemilu 5 kotak atau membarengkan pileg, pilpres, pilkada serentak itu akan sangat membebani pemilih," kata Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Kritik Putusan MK, Wasekjen PAN Sebut Pemilu Seharusnya Perhatikan Kondisi Sosial

"Padahal MK pesan untuk memudahkan pemilih di dalam memberikan pilihannya, efektif dan efisien dalam penyelenggaraannya, serta memungkinkan pemilih untuk cerdas di dalam memberikan pilihannya," lanjutnya.

Oleh karena putusan MK itu, menurut Titi, pilihan terhadap model pemilu serentak sudah mengerucut.

Pembuat undang-undang punya opsi untuk menggelar pemilu serentak nasional yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.

Kemudian pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.

"Intinya MK ini bilang pemilu eksekutif dan legislatif nasional itu harus berbarengan, masalah variannya nanti serentak apakah dia (pemilu DPRD) provinsi, kabupaten/kota berbarengan ataukah provinsi dulu baru kabupaten/kota, itu open legal policy," kata Titi.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD harus dilakukan secara serentak dalam satu waktu.

Oleh karenanya, apabila pemangku kebijakan ingin menggabungkan pemilu DPR dan DPD dengan pemilu DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden juga harus ikut digabungkan.

"Pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masihterbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

"Peninjauan dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat yaitu DPR dan DPD, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden," lanjutnya.

Artinya, dengan penjelasan mahkamah tersebut, ke depan pemilu serentak 5 kotak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana pemilu 2019 tetap dapat diterapkan.

Namun, bersamaan dengan itu, mahkamah juga meminta pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan sejumlah hal dalam menentukan model pemilu.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Tetap Serentak, Gerindra: Masih Terbuka Dibahas di DPR

Misalnya, pembentuk undang-undang diminta menentukan dengan cermat seluruh implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia. Sehingga diharapkan pelaksanaanya tetap dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.

Lalu, MK juga meminta pembuat undang-undang memilih model pemilu yang selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam pelaksanaan hak untuk memilih sebagai wujud hak kedaulatan rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com