Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Putusan MK, Wasekjen PAN Sebut Pemilu Seharusnya Perhatikan Kondisi Sosial

Kompas.com - 27/02/2020, 10:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan serentak dengan pemilihan anggota DPR dan DPD.

Diketahui, salah satu alasan MK memutuskan pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD diserentakan, guna memperkuat sistem presidensial.

Saleh mengatakan, untuk memperkuat sistem presidensial mestinya ikut memperhatikan kondisi sosial dan situasi dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, lebih dari 600 petugas penyelenggara pemilu meninggal diduga karena kelelahan. 

Baca juga: Putusan MK Mungkinkan Pemilu Digelar dengan 5 Kotak Suara Lagi

"Semestinya juga memperhatikan kondisi sosial dan situasi penyelenggaran pemilu," kata Saleh ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Saleh berpendapat, penguatan sistem presidensial tidak hanya menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden dan Pemilihan anggota DPR dan DPD harus dilaksanakan serentak atau tidak.

Namun, kata dia, MK seharusnya mempertimbangkan sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Apalagi diketahui bahwa penguatan sistem presidensial tidak hanya menyangkut serentak tidaknya pemilu legislatif dan eksekutif, tetapi juga menyangkut banyak aspek lain dalam sistem ketatanegaraan kita," ujarnya.

Adapun MK membuka opsi pemilihan presiden dan wakil presiden dan pemilihan anggota DPR dan DPD diserentakan dengan pemilihan DPRD dengan menawarkan enam model Pemilu serentak.

Saleh menuturkan, PAN belum mengkaji enam opsi itu. Namun, ia berpendapat, pilihan kelima yang di tawarkan MK lebih tepat dilaksanakan.

"Namun secara pribadi, saya melihat bahwa alternatif kelima lebih tepat. Sebab, ada jeda waktu yang diberikan pada setiap jenjang pemilu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," ucapnya.

Baca juga: MK Putuskan Pilpres Digelar Serentak dengan Pemilihan DPR dan DPD

Saleh menambahkan, model kelima Pemilu serentak yang ditawarkan MK tersebut pasti akan diperdebatkan, apakah tetap masuk kategori serentak atau tidak.

Oleh karenanya, ia meminta KPU, Bawaslu, partai politik, akademisi dan masyarakat mendiskusikan hal tersebut.

"Faktanya, pada alternatif kelima, tetap ada jeda waktu pada setiap tingkatan. Inilah mungkin salah satu yang akan menjadi bahan diskusi dan kajian oleh KPU, Bawaslu, parpol, akademisi, dan masyarakat luas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim MK memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com