Pasalnya, menurut Titi, pemilu yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sangat membebani pemilih.
Padahal, dalam putusannya MK menyatakan bahwa pembuat undang-undang hendaknya mendesain model pemilu yang efektif dan efisien.
"Pemilu 5 kotak atau membarengkan pileg, pilpres, pilkada serentak itu akan sangat membebani pemilih," kata Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Padahal MK pesan untuk memudahkan pemilih di dalam memberikan pilihannya, efektif dan efisien dalam penyelenggaraannya, serta memungkinkan pemilih untuk cerdas di dalam memberikan pilihannya," lanjutnya.
Oleh karena putusan MK itu, menurut Titi, pilihan terhadap model pemilu serentak sudah mengerucut.
Pembuat undang-undang punya opsi untuk menggelar pemilu serentak nasional yang menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD.
Kemudian pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala daerah.
"Intinya MK ini bilang pemilu eksekutif dan legislatif nasional itu harus berbarengan, masalah variannya nanti serentak apakah dia (pemilu DPRD) provinsi, kabupaten/kota berbarengan ataukah provinsi dulu baru kabupaten/kota, itu open legal policy," kata Titi.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD harus dilakukan secara serentak dalam satu waktu.
Oleh karenanya, apabila pemangku kebijakan ingin menggabungkan pemilu DPR dan DPD dengan pemilu DPRD, pemilihan presiden dan wakil presiden juga harus ikut digabungkan.
"Pemilihan umum serentak dengan cara menyerentakkan pemilihan umum anggota lembaga perwakilan DPR, DPD, dan DPRD dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden masihterbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Peninjauan dan penataan demikian dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilihan umum dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat yaitu DPR dan DPD, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden," lanjutnya.
Artinya, dengan penjelasan mahkamah tersebut, ke depan pemilu serentak 5 kotak suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana pemilu 2019 tetap dapat diterapkan.
Namun, bersamaan dengan itu, mahkamah juga meminta pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan sejumlah hal dalam menentukan model pemilu.
Misalnya, pembentuk undang-undang diminta menentukan dengan cermat seluruh implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia. Sehingga diharapkan pelaksanaanya tetap dapat mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
Lalu, MK juga meminta pembuat undang-undang memilih model pemilu yang selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam pelaksanaan hak untuk memilih sebagai wujud hak kedaulatan rakyat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/11254611/perludem-nilai-putusan-mk-bukan-berarti-pemilu-harus-5-kotak-suara
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan