Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Anggota Keluarga Wahyu Setiawan, KPK Dalami Aliran Uang

Kompas.com - 18/02/2020, 20:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik KPK memeriksa anggota keluarga eks Komisioner KPU Wahyu Wetiawan, Ika Indrayani, sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Selasa (18/2/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ika diperiksa setelah penyidik menduga adanya aliran uang yang masuk ke rekeningnya atas perintah Wahyu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan aliran uang yang masuk ke rekening bank milik saksi atas perintah Tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Ali kepada wartawan.

Baca juga: Kasus Suap Penetapan Anggota DPR, KPK Panggil Anggota Keluarga Wahyu Setiawan

Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail hubungan keluarga antara Wahyu dan Ika.

Hubungan keluarga antara Wahyu dan Ika diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus ini, Kamis (9/1/2020) lalu.

Lili mengatakan, Ika dan seorang anggota keluarga Wahyu lainnya, Wahyu Budiani, juga sempat diangkut KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

"KPK mengamankan IDA (Ika) dan WBU (Wahyu) di rumah pribadinya di Banyumas," ujar Lili ketika itu.

Baca juga: Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU Ingatkan Jajarannya soal Independensi

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PAW ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com