JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (pemda) ikut mengawasi penggunaan dana desa.
Menurut Tito, dana desa akan menjadi lebih efektif jika penggunaannya diawasi seluruh perangkat pemda.
Mekanisme pengawasan, kata dia mesti melibatkan camat, bupati/wali kota hingga gubernur.
"Termasuk dari Kemendagri juga akan melakukannya karena pengawasan internal penggunaan keuangan itu adalah Kemendagri,” kata Tito melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Takut Diaudit Dana Desa, Kades Neglasari Tasikmalaya Bakar Kantornya Sendiri
Adapun dana desa tahun 2020 anggarannya mencapai Rp 72 triliun.
Jumlah dana desa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, termasuk tahun ini naik Rp 2 triliun dibanding 2019 yang nominalnya sebesar Rp 70 triliun.
“Artinya ini memerlukan pengawasan," ujar Tito.
Tito mengatakan, anggaran dana desa sebesar 72 triliun itu akan dibagikan ke 72.953 desa yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.
Satu-satunya provinsi yang tidak mendapat kucuran dana desa adalah DKI Jakarta, lantaran ibu kota negara mendapat dana kelurahan.
Menurut Tito, mekanisme pencairan dana desa tahun ini tak seperti tahun lalu. Tahun ini, dana desa dicairkan dengan mekanisme penyaluran dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD), dilanjutkan dengan penyaluran dari RKUD ke rekening kas desa (RKD) dalam tanggal dan waktu yang sama.
Baca juga: Catatan ICW, Kasus Korupsi Dana Desa Terbanyak Muncul pada 2019
Ia mengklaim, mekanisme yang diterapkan saat ini mampu memotong rantai birokrasi sehingga lebih efektif, dan efisien.
“Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi. Kalau lewat provinsi, kabupaten/kota, panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Pertanyaanya adalah Bapak presiden ingin agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri,” kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.